Kesepakatan Presiden SBY dan B.J. Habibie baru-baru ini untuk merevitalisasi industri strategis Indonesia membawa harapan cerah bagi masa depan bangsa Indonesia. Pertemuan ini seharusnya dapat menjadi kesempatan besar untuk memasukkan sebuah bidang penting ke dalam industri strategis, yakni teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Bidang ini telah menjadi penyangga kehidupan umat manusia di zaman modern. Sadar atau tidak sadar, kehidupan ini telah menjadi semakin praktis berkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Bahkan TIK adalah jantung yang mensuplai energi bagi jalannya industri seperti perbankan, telekomunikasi, dan manufaktur. Melihat fenomena tersebut, tidak mengherankan jika banyak negara menjadikan TIK sebagai industri unggulan dalam rencana pembangunan mereka. Bahkan negara-negara yang bangkit di awal abad 21 seperti India dan China memiliki portfolio industri TIK yang impresif. Negara-negara tersebut sadar, bahwa TIK dapat melesatkan pertumbuhan ekonomi mereka. TIK adalah industri masa depan, sehingga penguasaan TIK merupakan langkah strategis untuk menjadi negara yang berpengaruh di masa depan.
Salah satu bidang yang sangat bergantung pada penguasaan TIK adalah pertahanan. Dengan TIK, peralatan militer hari ini menjadi jauh lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan saat Perang Dunia II. Contoh peran intensif TIK dalam militer dapat dilihat pada next generation weaponry yang sedang dibangun negara-negara maju saat ini. Pada 3rd Conference Examines Role of ICT in Military Transformation 2006, NATO mengumumkan rencananya untuk menambahkan kapabilitas jaringan (Network Enabled Capability) pada angkatan bersenjata negara-negara anggotanya. Diharapkan dengan kapabilitas ini, seluruh sensor, pengambil keputusan, sistem persenjataan, termasuk militer multinasional, pihak pemerintah serta non pemerintah dapat terhubung secara penuh dalam sebuah lingkungan perencanaan, penaksiran, dan pelaksanaan yang terintegrasi.
Memang bidang pertahanan membutuhkan seluruh state-of-the-art dari TIK. Bahkan uniknya, banyak world-class discoveries dalam TIK seperti internet, dilahirkan dan dibesarkan dalam lingkungan militer sebelum disebar pada khalayak. Adalah sebuah fakta, bahwa keunggulan komparatif angkatan bersenjata sebuah negara berbanding lurus dengan kemodernan alat utama sistem pertahanan (alutsista)-nya. Sementara kemodernan alutsista berbanding lurus dengan penguasaan TIK. Oleh karena itu, mengakselerasi pertumbuhan industri TIK sangat penting untuk meningkatkan keunggulan komparatif angkatan bersenjata negara ini. Dan salah satu cara untuk mengakselerasinya adalah dengan menjadikannya sebagai industri strategis negara.
Saat ini, posisi Indonesia sendiri dalam bidang TIK memang tertinggal dari negara-negara Uni Eropa, Jepang, apalagi Amerika, China, dan India. Untungnya, TIK memiliki keunikan tersendiri dimana sebagian besar industri ini bersifat brain-based. Artinya, walau hanya dengan modal yang sedikit, seseorang sudah bisa melakukan proses pertambahan nilai. Sifat inilah yang memungkinkan TIK dapat ditingkatkan dengan biaya yang lebih kecil dibanding dengan industri lain.
Permasalahan Pertahanan Indonesia
Permasalahan yang selama ini dianggap menghambat pembangunan pertahanan Indonesia adalah kecilnya dana yang disediakan pemerintah. Memang, statistik menunjukkan anggaran pertahanan Indonesia jauh di bawah negara lain. Sebagai contoh, pada tahun 2005 Amerika yang sering digunakan untuk menginjak dan mengintimidasi negara lain memiliki pengeluaran militer hampir 43 kali lipat milik Indonesia (www,globalissues.com). Atau jangankan dibandingkan Amerika, dengan sesama negara Asia Tenggara saja, perbandingan anggaran pertahanan / PDB Indonesia pada tahun 2005 menempati posisi kedua terbawah setelah Filipina (J. Danang Widoyoko, Menyoal Anggaran Pertahanan).
Tapi benarkah permasalahan militer ada pada rendahnya anggaran? Apakah dengan menambah jumlah anggaran, persoalan militer akan selesai? Hal ini penting dijawab sebelum mengalokasikan APBN untuk pertahanan. Memang secara pragmatis, dengan bertambahnya anggaran pertahanan maka jumlah alutsista akan semakin banyak. Namun jika ditilik dari penguasaan teknologi bangsa ini sekarang, bertambahnya anggaran militer Indonesia malah akan semakin menambah ketergantungan Indonesia pada negara pengekspor senjata. Habibie pernah mendeskripsikan dengan contoh pembelian pesawat Boeing yang berharga US$ 100 juta untuk kepentingan militer. Dalam 20 tahun ke depan, pesawat ini akan membutuhkan biaya perawatan yang besarnya 2-3 kali lipat biaya pembeliannya. Jadi, pembelian alutsista dengan teknologi maju dari negara lain bagai buah simalakama: entah akan semakin menguras sumber daya di kemudian hari untuk perawatan, atau alutsista tersebut menjadi tidak dapat dipakai karena embargo atau kekurangan dana. Dan satu hal yang tidak boleh dilupakan, uang yang dikeluarkan negara ini justru akan digunakan negara-negara maju untuk semakin memperkuat militer mereka.
Maka kita lihat bahwa kemandirian teknologi-lah yang sebenarnya menjadi masalah utama pertahanan Indonesia. Dalam konteks TIK, seharusnya Indonesia dapat menjadi bangsa yang mandiri dalam bidang TIK. Akan tetapi, penguasaan teknologi memiliki sejarah erat dengan umur industrinya. Artinya, bila sebuah industri berumur 200 tahun, maka negara tersebut akan memiliki keunggulan yang jelas dibanding negara yang baru 2 tahun menguasainya. TIK sendiri adalah ilmu yang baru berusia 40 tahun. Oleh karena itu, apabila akuisisi TIK dilakukan secepat mungkin, Indonesia tidak akan terlalu tertinggal dengan bangsa lain. Bahkan Indonesia masih bisa mengejar ketertinggalannya dan menjadi pelopor, seperti saat negara ini memutuskan untuk menjadi negara ketiga di dunia yang memiliki satelit dengan Palapa.
Langkah Menjadikan TIK sebagai Industri Strategis
Untuk meraih keunggulan komparatif itu, TIK harus dimasukkan sebagai salah satu industri strategis. Sebuah industri layak dijadikan industri strategis karena komoditinya memiliki 3 sifat, yakni export oriented, import-substitutable, dan capital raising. Artinya, komoditi tersebut harus bersifat mudah diekspor, dapat menggantikan barang import yang lebih mahal, serta dapat menaikkan nilai dari pengguna komoditi tersebut. Tantangan saat ini adalah bagaimana caranya agar industri TIK di Indonesia memiliki ketiga sifat tersebut. Tiga buah langkah dapat dilakukan, yakni akuisisi teknologi maju, meningkatkan kecintaan terhadap produk lokal, serta technology sharing dengan bangsa lain.
Langkah pertama adalah akuisisi teknologi maju. Yang dimaksud dengan teknologi maju adalah teknologi yang dimiliki oleh pihak yang sangat terbatas, entah karena memang penguasaannya yang sulit dan membutuhkan SDM tingkat tinggi atau terhambat oleh masalah paten dan lisensi. Apabila industri TIK Indonesia dapat memproduksi teknologi maju, negara lain harus mengekspornya dari negeri kita.
Langkah kedua adalah meningkatkan kecintaan terhadap produk dalam negeri. Ini penting, karena sasaran langkah ini memang militer Indonesia. Sayang, konsumen TIK di Indonesia sudah terlanjur mencintai produk asing. Maka sudah saatnya kecintaan terhadap produk TIK dalam negeri dipupuk. Kuncinya adalah kepercayaan dan kerjasama dari pihak produsen dan konsumen. Produsen harus membuktikan bahwa dirinya sebagai bangsa Indonesia mampu membuat produk TIK yang berkualitas dan teruji, dukungan yang baik, serta mudah dipakai. Sementara itu, konsumen harus memberikan kesempatan kepada produsen lokal, meski harganya lebih mahal daripada produk murah buatan Cina itu.
Langkah ketiga, kita harus giat dalam melakukan technology sharing. Patut disadari, bahwa Indonesia memiilki jumlah doktor per kepala keluarga yang sangat rendah. Artinya, jumlah para ilmuwan dan peneliti Indonesia tidak sebanding melawan jumlah bangsa lain. Padahal, lebih banyak kepala sebanding dengan jumlah inovasi yang dapat dihasilkan. Oleh karenanya, kerjasama strategis dengan bangsa lain dalam bidang TIK patut dijalin, sehingga perkembangan industrinya dapat terakselerasi.
Terakhir, pemimpin bangsa ini harus mewaspadai pragmatisme. Penguasaan TIK sampai taraf teknologi maju bukanlah persoalan yang dapat diselesaikan hanya dalam satu dekade, akan tetapi mungkin memakan sampai 20-30 tahun. Jika dilihat secara pragmatis, katakanlah satu sampai lima tahun, mungkin saja TIK akan menjadi industri yang tidak membawa laba, baik laba ekonomi maupun teknologi. Padahal walaupun terlihat rugi, keunggulan teknologi yang akan diraih di masa depan bersifat abadi, dan akan menutupi kerugian ekonomi. Keunggulan teknologi 20 tahun pasti akan menutupi kerugian ekonomi selama lima tahun. Oleh karenanya, langkah ini harus dikomando oleh pemimpin yang bervisi jauh ke depan. Karena di tangannya, TIK sebagai industri strategis akan membawa manfaat bagi bangsa ini.
Rabu, 14 Januari 2009
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN DI INDONESIA
Relevansi pendidikan dengan perkembangan jaman
Jauh sebelum Krisis ekonomi yang melanda dunia saat ini, Simaklah apa yang dilaporkan oleh Colin Rose dan Malcolm J. Nicholl dalam bukunya The Accelerated Learning for the 21st Century:
- Bank-bank komersial dan perusahaan-perusahaan simpan-pinjam di Amerika Serikat (pada 1997) telah mem-PHK 300.000 orang dalam waktu lima tahun terakhir –dan pada akhir abad ke-20, 700.000 jenis pekerjaan akan menghilang. Jumlah itu sama dengan 30% dari seluruh angkatan kerja. Perusahaan-perusahaan asuransi juga mengikuti jejak yang sama. “Empat puluh persen pekerja asuransi akan hengkang dari pekerjaannya dalam jangka lima tahun ke depan,” demikian berita utama dalam The Times (London).
- AT&T mengganti 6.000 operator jarak jauh (dan 400 pekerjaan manajerial) karena teknologi mengenali-suara. Selama sepuluh tahun, 40% pekerja telah dilepas, sementara itu sambungan telepon justru meningkat 50%. Bisnis telekomunikasi, secara keseluruhan, telah menghapus 180.000 jenis pekerjaan dalam waktu delapan tahun.
- Lebih dari 40.000 pegawai pos Amerika Serikat menjadi ‘menganggur’ sejak teknologi sight-recognition (mengenali-penglihatan) diperkenalkan enam tahun sebelumnya.
- Perdagangan ritel akan mengalami perubahan mendasar dengan munculnya “jalan raya” informasi. Seiring dengan datangnya abad TV interaktif, Anda bisa menyaksikan film yang ditransmisikan melalui sambungan telepon. Fenomena itu berarti akan terhapusnya toko-toko rental video, dan ditutupnya perusahaan-perusahaan penduplikasi yang memasok video bagi toko-toko rental tersebut. Dan, tentu saja, melalui TV interaktif Anda dapat membeli banyak barang kebutuhan Anda langsung dari pabriknya sehingga memotong distribusi pemasaran.
Dan kemudian krisis itu masih terus berlanjut hingga hari ini, dan bukan itu saja, indonesiah malah mulai merasakan krisis yang terus menghantam perekonomian dunia hari ini................
Mari kita menghela nafas sejenak. Apa makna semua itu bagi kita dan anak-anak kita? Adakah “sisi baik” dan juga “sisi buruk” dari visi tentang dunia dengan jumlah penduduk lebih banyak namun pekerjaan lebih sedikit? Apakah implikasi bagi masa depan Anda sebagai seorang pelaku pembelajaran? Bagaimana kita seharusnya mendidik anak-anak kita dari sudut pandang pasaran kerja yang kian menyusut?”.
Saya ingin mengajak civitas akademika untuk menambah pertanyaan ini: Apakah pola pendidikan yang kita ajarkan relevan dengan jenis pekerjaan yang akan mereka hadapi nanti ? Bagaimanakah mereka harus mengubah keterampilan dan pengetahuan mereka sehingga sesuai dengan perubahan-perubahan besar yang terjadi di seluruh dunia ?.
Sangat ironis kalau kita menghabiskan waktu untuk memperoleh keterampilan dalam pekerjaan yang segera ketinggalan zaman begitu anak didik kita memasuki dunia kerja. Sia-sialah biaya dan waktu yang telah dihabiskan. Sia-sia jugalah kurikulum yang telah begitu bagus kita rumuskan.
Perubahan besar-besaran yang terjadi di sekitar kita bukan hanya menuntut kita untuk meninjau kurikulum, tetapi juga mendesak kita untuk mempersiapkan anak didik kita bertarung dalam sebuah revolusi.
Sumber : irma14.blogspot.com
Jauh sebelum Krisis ekonomi yang melanda dunia saat ini, Simaklah apa yang dilaporkan oleh Colin Rose dan Malcolm J. Nicholl dalam bukunya The Accelerated Learning for the 21st Century:
- Bank-bank komersial dan perusahaan-perusahaan simpan-pinjam di Amerika Serikat (pada 1997) telah mem-PHK 300.000 orang dalam waktu lima tahun terakhir –dan pada akhir abad ke-20, 700.000 jenis pekerjaan akan menghilang. Jumlah itu sama dengan 30% dari seluruh angkatan kerja. Perusahaan-perusahaan asuransi juga mengikuti jejak yang sama. “Empat puluh persen pekerja asuransi akan hengkang dari pekerjaannya dalam jangka lima tahun ke depan,” demikian berita utama dalam The Times (London).
- AT&T mengganti 6.000 operator jarak jauh (dan 400 pekerjaan manajerial) karena teknologi mengenali-suara. Selama sepuluh tahun, 40% pekerja telah dilepas, sementara itu sambungan telepon justru meningkat 50%. Bisnis telekomunikasi, secara keseluruhan, telah menghapus 180.000 jenis pekerjaan dalam waktu delapan tahun.
- Lebih dari 40.000 pegawai pos Amerika Serikat menjadi ‘menganggur’ sejak teknologi sight-recognition (mengenali-penglihatan) diperkenalkan enam tahun sebelumnya.
- Perdagangan ritel akan mengalami perubahan mendasar dengan munculnya “jalan raya” informasi. Seiring dengan datangnya abad TV interaktif, Anda bisa menyaksikan film yang ditransmisikan melalui sambungan telepon. Fenomena itu berarti akan terhapusnya toko-toko rental video, dan ditutupnya perusahaan-perusahaan penduplikasi yang memasok video bagi toko-toko rental tersebut. Dan, tentu saja, melalui TV interaktif Anda dapat membeli banyak barang kebutuhan Anda langsung dari pabriknya sehingga memotong distribusi pemasaran.
Dan kemudian krisis itu masih terus berlanjut hingga hari ini, dan bukan itu saja, indonesiah malah mulai merasakan krisis yang terus menghantam perekonomian dunia hari ini................
Mari kita menghela nafas sejenak. Apa makna semua itu bagi kita dan anak-anak kita? Adakah “sisi baik” dan juga “sisi buruk” dari visi tentang dunia dengan jumlah penduduk lebih banyak namun pekerjaan lebih sedikit? Apakah implikasi bagi masa depan Anda sebagai seorang pelaku pembelajaran? Bagaimana kita seharusnya mendidik anak-anak kita dari sudut pandang pasaran kerja yang kian menyusut?”.
Saya ingin mengajak civitas akademika untuk menambah pertanyaan ini: Apakah pola pendidikan yang kita ajarkan relevan dengan jenis pekerjaan yang akan mereka hadapi nanti ? Bagaimanakah mereka harus mengubah keterampilan dan pengetahuan mereka sehingga sesuai dengan perubahan-perubahan besar yang terjadi di seluruh dunia ?.
Sangat ironis kalau kita menghabiskan waktu untuk memperoleh keterampilan dalam pekerjaan yang segera ketinggalan zaman begitu anak didik kita memasuki dunia kerja. Sia-sialah biaya dan waktu yang telah dihabiskan. Sia-sia jugalah kurikulum yang telah begitu bagus kita rumuskan.
Perubahan besar-besaran yang terjadi di sekitar kita bukan hanya menuntut kita untuk meninjau kurikulum, tetapi juga mendesak kita untuk mempersiapkan anak didik kita bertarung dalam sebuah revolusi.
Sumber : irma14.blogspot.com
ISI RUU PORNOGRAFI
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PORNOGRAFI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.
Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN
Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:
e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
f.kekerasan seksual;
g.masturbasi atau onani;
h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
i.alat kelamin.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.
Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.
Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.
Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.
Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.
Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.
Pasal 17
1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PENCEGAHAN
Bagian Kesatu
Peran Pemerintah
Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan
d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.
Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat
Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:
a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan
d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan
b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.
Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.
(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.
Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.
Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.
(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.
(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.
BAB VI
PEMUSNAHAN
Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.
(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.
Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama sama.
(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.
Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.
Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
PENJELASAN:
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “persenggamaan yang menyimpang” antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.
Pasal 5
Yang dimaksud dengan “mengunduh” adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 6
Yang dimaksud dengan “yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan” misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.
Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.
Pasal 10
Yang dimaksud dengan “mempertontonkan diri” adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan “pornografi lainnya” antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pembuatan” termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.
Yang dimaksud dengan “penyebarluasan” termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.
Yang dimaksud dengan “penggunaan” termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.
Frasa “selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)” dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “di tempat dan dengan cara khusus” misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.
Pasal 14
Yang dimaksud dengan “materi seksualitas” adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.
Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.
Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.
Sedikit dari saya
Saya paham sekarang… bahwa memang sulit untuk mencapai kata sepakat dalam undang-undang pornografi.
Di negara kita terlalu banyak suku, golongan, agama dan adat istiadat.. yang tidak boleh di abaikan dalam mengambil sebuah keputusan.
Dengan banyak faktor… tentunya sudut pandang dari setiap faktor juga berbeda.
Sebut saja… yang sederhana.. yaitu diskripsi tentang apa yang “perlu ditutup” (red aurat)
Apakah dalam satu keluarga (istri, anak, suami, orang tua, mertua, ipar, keponakan, mbah, tante, bulik, dsb-dsb) , semuanya sudah menutup aurat dengan benar??? Ini bukti “keaneka ragaman” dalam lingkup kecil negara.
Apalagi dalam negara ini… ada sebagian kelompok yang justru mengambil keuntungan dari dunia pornografi sengaja ataupun tidak… terbuka ataupun dengan bertopengkan seni budaya…. dan peradaban modern. Tentunya tugas… negara makin tidak mudah.
Lalu… ????
ya… kalau Saya sendiri (insya Allah) berkeputusan untuk tetap teguh pada apa yang menjadi keyakinan saya…, yaitu tentang kriteria yang boleh dan tidak dalam sisi pornografi ini.. berdasarkan aturan Al-Qur’an dan Al Hadist.
Sayapun harus berbesar hati dan berusaha untuk tidak “meminta” undang-undang pornografi (yang refisinya… sudah terlalu banyak dipangkas saat ini (dari postingan saya pertama) dan telah berjalan 10 tahun untuk penggodokkannya… padahal belum… belum juga disyah kan.) untuk mengikuti aturan Islam, yang saya yakin kebenarannya. Kecuali… jika azas-azas dalam negara ini sudah bukan lagi negara yang berisikan berbagai macam golongan tapi menjadi negara Islam.
Lalu????
Ya… selama saya tetap terus istiqomah… menjaga diri saya, keluarga saya.., dan orang-orang yang ada disekeliling saya dari apa itu “pornografi”…, itulah maksimal yang bisa saya lakukan… Disamping berpasrah dan yakin bahwa semua ini tidak lepas dari skenarioNYA… (hmmm kesannya kok “leeemmmeeesss” ya…. hufff mudah-mudahan engga’ ya)
Saya yakin jika semua dari kita melakukan hal yang sama…, pornografi akan sampai titik terendah untuk dicari…. dan akhirnya akan “menghilang”… atau mencari sudut-sudut gelap yang sulit dijamah dari peradapan. (Insya Allah)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PORNOGRAFI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.
Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN
Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:
e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
f.kekerasan seksual;
g.masturbasi atau onani;
h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
i.alat kelamin.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.
Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.
Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.
Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.
Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.
Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.
Pasal 17
1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PENCEGAHAN
Bagian Kesatu
Peran Pemerintah
Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan
d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.
Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat
Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:
a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan
d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan
b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.
Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.
(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.
Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.
Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.
(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.
(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.
BAB VI
PEMUSNAHAN
Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.
(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.
Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama sama.
(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.
Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.
Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
PENJELASAN:
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “persenggamaan yang menyimpang” antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.
Pasal 5
Yang dimaksud dengan “mengunduh” adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 6
Yang dimaksud dengan “yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan” misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.
Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.
Pasal 10
Yang dimaksud dengan “mempertontonkan diri” adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan “pornografi lainnya” antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pembuatan” termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.
Yang dimaksud dengan “penyebarluasan” termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.
Yang dimaksud dengan “penggunaan” termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.
Frasa “selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)” dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “di tempat dan dengan cara khusus” misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.
Pasal 14
Yang dimaksud dengan “materi seksualitas” adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.
Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.
Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.
Sedikit dari saya
Saya paham sekarang… bahwa memang sulit untuk mencapai kata sepakat dalam undang-undang pornografi.
Di negara kita terlalu banyak suku, golongan, agama dan adat istiadat.. yang tidak boleh di abaikan dalam mengambil sebuah keputusan.
Dengan banyak faktor… tentunya sudut pandang dari setiap faktor juga berbeda.
Sebut saja… yang sederhana.. yaitu diskripsi tentang apa yang “perlu ditutup” (red aurat)
Apakah dalam satu keluarga (istri, anak, suami, orang tua, mertua, ipar, keponakan, mbah, tante, bulik, dsb-dsb) , semuanya sudah menutup aurat dengan benar??? Ini bukti “keaneka ragaman” dalam lingkup kecil negara.
Apalagi dalam negara ini… ada sebagian kelompok yang justru mengambil keuntungan dari dunia pornografi sengaja ataupun tidak… terbuka ataupun dengan bertopengkan seni budaya…. dan peradaban modern. Tentunya tugas… negara makin tidak mudah.
Lalu… ????
ya… kalau Saya sendiri (insya Allah) berkeputusan untuk tetap teguh pada apa yang menjadi keyakinan saya…, yaitu tentang kriteria yang boleh dan tidak dalam sisi pornografi ini.. berdasarkan aturan Al-Qur’an dan Al Hadist.
Sayapun harus berbesar hati dan berusaha untuk tidak “meminta” undang-undang pornografi (yang refisinya… sudah terlalu banyak dipangkas saat ini (dari postingan saya pertama) dan telah berjalan 10 tahun untuk penggodokkannya… padahal belum… belum juga disyah kan.) untuk mengikuti aturan Islam, yang saya yakin kebenarannya. Kecuali… jika azas-azas dalam negara ini sudah bukan lagi negara yang berisikan berbagai macam golongan tapi menjadi negara Islam.
Lalu????
Ya… selama saya tetap terus istiqomah… menjaga diri saya, keluarga saya.., dan orang-orang yang ada disekeliling saya dari apa itu “pornografi”…, itulah maksimal yang bisa saya lakukan… Disamping berpasrah dan yakin bahwa semua ini tidak lepas dari skenarioNYA… (hmmm kesannya kok “leeemmmeeesss” ya…. hufff mudah-mudahan engga’ ya)
Saya yakin jika semua dari kita melakukan hal yang sama…, pornografi akan sampai titik terendah untuk dicari…. dan akhirnya akan “menghilang”… atau mencari sudut-sudut gelap yang sulit dijamah dari peradapan. (Insya Allah)
Langganan:
Postingan (Atom)
